zi-ftik@uinkudus.ac.id (0291) 438818
Logo Kemenag

Apa Itu Zona Integritas?

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Tujuan Pembangunan ZI

  • Mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik
  • Mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
  • Membangun budaya kerja berintegritas

Dasar Kebijakan

  • Peraturan Menteri PAN-RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas
  • Peraturan Menteri PAN-RB No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PermenPAN-RB No. 52 Tahun 2014
  • Keputusan Menteri Agama RI tentang Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kementerian Agama
  • Keputusan Rektor UIN Sunan Kudus tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

Komitmen Pimpinan dan Seluruh Civitas Akademika

Kami berkomitmen untuk mewujudkan FTIK yang bersih dari KKN, transparan, akuntabel, dan melayani dengan sepenuh hati.