Kudus, Rabu (25/2/2026) — Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Sunan Kudus melaksanakan Exit Meeting Audit Kepatuhan Tahun Anggaran (TA) 2025 bersama Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Sunan Kudus, sebagai penutup rangkaian audit yang telah berlangsung selama satu minggu terhadap laporan kegiatan dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) seluruh program kerja FTIK sepanjang tahun 2025.Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat FTIK tersebut dihadiri oleh Wakil Dekan I Dr. Yusuf Falaq, M.Pd., Wakil Dekan II Hj. Rini Dwi Susanti, M.Ag., M.Pd., dan Wakil Dekan III Setyoningsih, M.Pd., Kabag Umum Sutanto, M.Kom, didampingi Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya Rejeki Murniasih, M.E., Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda Abdul Charis, M.Pd.I., serta tim keuangan dan pengelola administrasi kegiatan FTIK.Dari pihak SPI, exit meeting dipimpin langsung oleh Kepala SPI UIN Sunan Kudus Hj. Ida Vera Sophya, M.Pd., didampingi Sekretaris SPI Dwi Sulistiono, S.E., beserta tim auditor SPI.
Dalam paparannya, SPI menyampaikan hasil audit kepatuhan terhadap aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan TA 2025. Audit dilakukan melalui pemeriksaan dokumen perencanaan dan realisasi anggaran, uji petik bukti pengeluaran, verifikasi kesesuaian akun belanja, serta rekonsiliasi antara laporan fisik kegiatan dan laporan keuangan.Hasil audit menunjukkan bahwa secara umum pelaksanaan kegiatan FTIK telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun demikian, terdapat beberapa temuan administratif yang perlu segera ditindaklanjuti, terutama terkait kelengkapan dokumen pendukung, kesesuaian format administrasi, dan penguatan pencatatan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.SPI menegaskan bahwa seluruh temuan yang telah dituangkan dalam notisi audit wajib ditindaklanjuti paling lambat tujuh (7) hari kerja sejak notisi diterima oleh fakultas.Menanggapi hasil audit tersebut,
Wakil Dekan II FTIK Hj. Rini Dwi Susanti, M.Ag., M.Pd., menyampaikan bahwa FTIK menerima seluruh rekomendasi SPI dan segera melakukan tindak lanjut administratif melalui koordinasi tim keuangan dan pengelola kegiatan.“FTIK berkomitmen menindaklanjuti seluruh temuan dari SPI karena berkaitan langsung dengan pertanggungjawaban kegiatan dan penggunaan anggaran. Ini menjadi momentum evaluasi untuk memperkuat tertib administrasi dan kualitas tata kelola keuangan fakultas,” ujarnya.
ecara terpisah, Dekan FTIK UIN Sunan Kudus Prof. Dr. Adri Efferi, M.Ag., menegaskan bahwa hasil audit SPI merupakan bagian penting dari sistem pengendalian internal fakultas. Ia memastikan bahwa seluruh jajaran FTIK akan patuh dan responsif dalam menindaklanjuti setiap temuan sebagai upaya perbaikan tata kelola kegiatan dan anggaran.
“FTIK memastikan kepatuhan penuh dalam menindaklanjuti seluruh temuan SPI. Audit ini bukan sekadar pemeriksaan, tetapi instrumen penguatan tata kelola kegiatan dan anggaran yang akuntabel. Kami menjadikannya sebagai dasar perbaikan berkelanjutan agar pengelolaan program dan anggaran di FTIK semakin transparan, tertib, dan bertanggung jawab,” tegas Dekan.
Menurutnya, komitmen tindak lanjut temuan audit merupakan bagian dari budaya mutu dan akuntabilitas kelembagaan yang harus dijaga secara konsisten di lingkungan FTIK.Exit meeting juga menjadi forum klarifikasi teknis antara auditor dan unit kerja FTIK untuk memastikan setiap rekomendasi dapat diimplementasikan secara tepat. Dengan berakhirnya rangkaian audit kepatuhan TA 2025, FTIK UIN Sunan Kudus menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi kegiatan dan pengelolaan anggaran berbasis prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan resmi hasil audit SPI kepada pimpinan FTIK sebagai dasar pelaksanaan tindak lanjut administratif dalam batas waktu yang telah ditetapkan.